Bintek Pengelolaan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa
Bintek Pengelolaan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa
Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada Kepala Desa atau Pengelola Informasi di tingkat desa, Dinas Kominfo Kab. Kebumen menyelenggarakan Bintek Pengelolaan Informasi Publik dan Pengelolaan Website Desa.
Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen yang dalam ini diwakili oleh FUngsional Pranata Komputer hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Fungsional Pranata Komputer menyampaikan tentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka Pemerintah Desa sebagai Badan Publik memiliki kewajiban menyediakan Informasi Publik (Pasal 11 ayat (1) huruf a) Keterbukaan Informasi Publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Selain itu peserta juga di bimbing untuk menambahkan menu PPID dalam website desa sehingga informasi kegiatan maupun data-data bisa diakses oleh masyarakat melalui website desa.