Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara
Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara
Kebumen-13 Januari 2023 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen diselenggarakan Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara. Peserta: 80 org pengelola kepegawaian perangkat daerah se Kabupaten Kebumen, pejabat fungsional auditor, Direksi BUMD. Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Ibu Dra. Rusta Nurhayati yang mengatakan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini memberikan pemahaman tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara berdasarkan perbup no 95 th 2020. Narasumber acara ini merupakan tim dari Inspektor Provinsi Jateng yg diketua Ibu Sri Rahayu Ningsih, S.E, M.M.
Pelaporan LHKPN yg wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodek 1 tahun sekali yaitu Bupati, Wakil Bupati, pejabat Eselon 2, pejabat Eselon 3 tertentu di lingkungan RSUD, anggota DPRD, pejabat fungsional auditor, pejabat pembina BUMD dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN dengan link https://e-LHKPN.kpk.go.id yg dilaporkan ke KPK. Sedangkan LHKASN yg wajib melaporkan kekayaannya adalah pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemda dilaporkan apabila ada perubahan data, perubahan SOTK Nomenklatur baru, promosi, mutasi jabatan, pensiun melalui aplikasi siharka dengan website https://siharka.menpan.go.id ilapirkan kpd menpan RB. Setiap OPD wajib menunjuk 1 org sbg admin utk memfasilitasi pelaporan LHKPN dan LHKASN. LHKASN wajib dilaporkan 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi, promosi, berhenti dari jabatan. LHKPN dan LHKASN dilaporkan plg lambat Akhir Februari 2023 dan OPD wajib mensosialisasikannya utk kegiatan agar bisa dikondisikan dengan Inspektorat.