Lampaui Target, Program Padat Karya Tunai Serap 1 Juta Tenaga Kerja
Lampaui Target, Program Padat Karya Tunai Serap 1 Juta Tenaga Kerja
JAKARTA - Untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan Program Padat Karya Tunai (PKT). Program ini berupa pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Misalnya P3TGAI, OP Irigasi & Rawa, Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan, Revitalisasi Drainase Jalan, Pamsimas, Sanimas, KOTAKU, PISEW, Sanitasi Ponpes/Lembaga Keagamaan dan rumah swadaya. Pada tahun 2022, alokasi Program PKT sebesar Rp 13,76 triliun, dengan target serapan 668.764 tenaga kerja. Hingga akhir Desember 2022, realisasi anggaran mencapai 91,33 persen dan menyerap 1.064.994 tenaga kerja, atau melampaui rencana serapan tenaga kerja. Di sisi lain, realisasi penyerapan anggaran program belanja Kementerian PUPR sebesar Rp 117,9 triliun atau 93,6 persen hingga akhir Desember 2022 dari total pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp 125,9 triliun. Adapun capaian penggunaan PDN dalam belanja infrastruktur PUPR tahun 2022 mencapai 93,4 persen atau senilai Rp 112 triliun dari rencana sebesar Rp 120 triliun. Baca juga: Konstruksi Bentang Jembatan Kaca Bromo Beres, Sisa Infrastruktur Pendukung Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk mengantisipasi inflasi, Kementerian PUPR komitmen dalam proses pengadaan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Menteri Basuki berpesan pentingnya penggunaan komponen PDN untuk menjaga roda ekonomi nasional. Dalam belanja infrastruktur, Menteri Basuki menekankan seluruh material yang digunakan harus produksi dalam negeri. Apabila terpaksa impor harus diketahui Direktur Jenderal (Dirjen) dan bila benar-benar tidak ada produksi dalam negeri. "Pasca-pandemi ini kita dorong pemanfaatan produk-produk dalam negeri, kalau dulu perintahnya utamakan produksi dalam negeri, kalau sekarang di larang impor," kata Menteri Basuki, mengutip rilis, Selasa (3/1/2023).
Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Editor : Hilda B Alexander