BRIN Buka Lowongan PPPK Formasi Peneliti dan Arsiparis
BRIN Buka Lowongan PPPK Formasi Peneliti dan Arsiparis
Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total formasi sebanyak 510 dengan cakupan 500 PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 PPPK Arsiparis Ahli pertama.
"Badan Riset Dan Inovasi National (BRIN) mengundang #KawanBRIN yang memenuhi syarat untuk mengisi 510 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulis akun Instagram resmi @brin_indonesia.
Formasi dapat diisi oleh lulusan S1/S3 dalam maupun luar negeri, sementara itu pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan ditutup 6 Januari 2023.
- Syarat Mendaftar PPPK BRIN Formasi Peneliti Ahli Madya
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di Indonesia
- Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun
- Bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun
- Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya
- Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Sementara, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Syarat Mendaftar PPPK BRIN Formasi Arsiparis Ahli Pertama
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI
- Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun
- Bebas dari permasalahan hukumdan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 tahun
- Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Cara Mendaftar PPPK BRIN
1. Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:
Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman CASN BRIN menu Berkas Digital)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp 10.000 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman CASN BRIN pada menu Berkas Digital)
- Ijazah dan transkrip akademik
- Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah;
- Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai atau e-materai Rp 10.000,00;
- Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (format Surat Keterangan Rumah Sakit dapat diunduh dari laman CASN BRIN pada menu Berkas Digital).
- Pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama wajib mengisi formulir surat pengalaman Kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 tahun yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia (SDM) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman CASN BRIN)
Pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya wajib melampirkan:
a. Formulir surat pengalaman kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman CASN BRIN pada menu Berkas Digital)
b. Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan PPPK
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK
1. Pengumuman Seleksi PPPK: 20 Desember 2022 - 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi PPPK: 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 - 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah: 16 - 18 Januari 2023
6. Jawab Sanggah: 19 - 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 - 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18 - 22 Februari 2023
9. Penarikan Data Final: 23 - 24 Februari 2023
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari - 1 Maret 2023
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi: 2 - 7 Maret 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK: 10 Maret - 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret - 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret - 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan: 9 - 11 April 2023
16. Masa Sanggah: 12 - 14 April 2023
17. Jawab Sanggah: 14 - 20 April 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 - 29 April 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April - 22 Mei 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei - 20 Juni 2023