Wamenaker Ingatkan P3MI: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal
Wamenaker Ingatkan P3MI: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal
Tangerang--Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar selalu menempatkan PMI secara prosedural, sehingga PMI mendapatkan jaminan perlindungan.
"Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kita setuju mereka kerja, tapi kita pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka. Ini yang kita butuhkan," kata Wamenaker saat melakukan Inspeksi Mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (15/12/2022).
Pada Sidak tersebut, Wamenaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.
"Yang lucunya lagi mereka ini sudah berkali-kali dan mereka rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah tetapi tidak sesuai prosedural," ucap Wamenaker.
Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, Wamenaker pun mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal. Itu yang utama," ucap Wamenaker.
Wamenaker mengatakan bahwa 63 PMI ini akan dibawa ke asrama untuk diminta keterangan lebih lanjut, kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.
*Biro Humas Kemnaker*