BP3MI Dukung Peningkatan Manfaat dan Pelayanan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia
BP3MI Dukung Peningkatan Manfaat dan Pelayanan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia
Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghadiri undangan evaluasi efektivitas penyelenggaraan jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hotel Grand Sheraton, Jakarta Selatan. Diwakili oleh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Yana Anusasana, BP2MI menyatakan dukungannya terhadap peningkatan manfaat dan pelayanan jaminan sosial (jamsos) bagi PMI.
“BP2MI mendorong untuk segera menyelesaikan revisi Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang jamsos PMI, demi meningkatkan manfaat jaminan sosial PMI dan kemudahan dalam proses pengajuan klaim. Selain itu BP2MI juga terus melakukan peningkatan pelayanan jamsos PMI bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Yana.
Sementara itu, Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Nindiya Putri, turut menyampaikan bahwa peningkatan penyelenggaraan jaminan sosial terhadap PMI akan dilakukan melalui regulasi, khususnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
“Salah satu poin penting untuk Kemnaker selaku regulator adalah perlu adanya perbaikan atau revisi terhadap regulasi, khususnya terkait Permenaker nomor 18 tahun 2018. Saat ini sedang dalam tahap melakukan pembahasan untuk perubahan tersebut, dan beberapa latar belakang revisi dari Permenaker ini adalah bagaimana kami dari Kemnaker berusaha untuk closing the gap, terkait manfaat PMI. Tak lupa juga bagaimana upaya kita untuk memberikan pelayanan bagi PMI, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang ada di undang-undang,” jelas Nindiya.
Tutur hadir dalam pertemuan ini Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin, dan Soegeng Bahagijo selaku peneliti.
sUMBER (Humas BP3MI)