Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2023
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang, dan Kabupaten Kebumen menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Penetapan Upah Minimum dalam Keputusan Gubernur tersebut sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022.
Rekomendasi tersebut berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022, yaitu Bupati Kebumen mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp. 2.035.890,04.
Berikut daftar UMK di Kabupaten Kebumen selama 5 tahun terakhir:
2018: Rp 1.573.000,00
2019: Rp 1.700.000,00
2020: Rp 1.845.000,00
2021: Rp 1.905.400,00
2022: Rp 1.906.781,84