Menko Airlangga soal Kenaikan Upah Minimum: Sudah saatnya Tenaga Kerja Ini Harus Kita Apresiasi
Menko Airlangga soal Kenaikan Upah Minimum: Sudah saatnya Tenaga Kerja Ini Harus Kita Apresiasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koodinator (Menko) bidang Perekonomi Airlangga Hartarto meminta kepada para pengusaha atau CEO yang hadir di Istana Negara agar lebih mengapresiasi pekerja/buruhnya. Bentuk apresiasi tersebut dengan cara memberikan kenaikan upah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun (nggak ada kenaikan upah), tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentunya bahasa jelasnya "wis wayahna" (sudah saatnya) bahwa tenaga kerja ini harus kita apresiasi karena sudah berjuang bersama dan sudah mempunyai resiliensi (ketangguhan) yang tinggi," katanya dalam Kompas100 CEO Forum, Jumat (2/12/2022). Baca juga: Kala Buruh dan Pengusah Kompak Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023 Airlangga juga meminta kepada pengusaha untuk terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
"Tentu bagi pengusaha salah satu cara jalan keluarnya adalah meningkatkan produktivitas. Kalau produktivitas, efisiensi ditingkatkan tentu kenaikan dari upah ini bisa dikompensasi," ucapnya. Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) khususnya di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mempercepat perubahannya dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tentu yang terkait dengan regulasi salah satunya adalah Undang-Undang Cipta kerja, pemerintah masih punya waktu sampai tahun depan. Namun pemerintah akan mengakselerasi perubahannya dengan Undang-Undang 13 (ketenagakerjaan) sudah disetujui," ujar Airlangga.
Selain itu, mantan Menteri Perindustrian ini juga mengatakan pemerintah bersama dengan DPR RI juga menyiapkan regulasi di sektor keuangan. Dengan harapan, adanya perubahan regulasi tersebut bisa menghadapi ancaman situasi ketidakpastian global kedepannya. "Pemerintah juga dengan Bu Menteri Keuangan dan DPR menyiapkan undang-undang terkait dengan sektor keuangan atau P2SK. Omnibus law yang disiapkan agar kita situasi di sektor rill, dan sektor keuangan siap menghadapi badai-badai di hadapan kita," pungkas Airlangga.
.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena