Outsourcing adalah Penyerahan Pekerjaan ke Perusahaan Lain, Begini Aturan di Indonesia
Outsourcing adalah Penyerahan Pekerjaan ke Perusahaan Lain, Begini Aturan di Indonesia
Outsourcing adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang ketenagakerjaan. Istilah kepegawaian ini terdapat dalam perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan. Lantas apa itu outsourcing?
Secara umum, pengertian outsourcing adalah inisiatif mendapat tenaga kerja dari pihak ketiga. Istilah kepegawaian ini biasanya sering disebut sebagai karyawan honorer, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Selain itu di Indonesia sendiri, istilah outsourcing memiliki telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang kini diatur dalam UU Cipta Kerja. Bahkan dalam UU Cipta Kerja tersebut juga dijelaskan mengenai pengertiannya.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian outsourcing dan aturannya di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Dalam UU Ketenagakerjaan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Sementara dalam UU Cipta Kerja outsourcing adalah dikenal dengan istilah alih daya. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan alih daya atau outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dapat dikatakan bahwa tenaga kerja outsourcing ini tidak memiliki jenjang karir, bahkan juga tidak mendapatkan tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya. Waktu kerja pun tidak pasti, artinya tenaga outsourcing tidak bisa dikatakan pekerja tetap karena pekerjaan mereka tergantung dengan kesepakatan kontrak.
Dengan katan lain, outsourcing adalah karyawan yang hanya digunakan untuk keperluan memenuhi tenaga kerja berbasis penunjang. Perusahaan outsourcing biasanya menyediakan tenaga kerja yang tidak memerlukan jenjang karier dan tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis sebuah perusahaan seperti cleaning service, call center, bagian transportasi, kurir, menejemen fasilitas, satpam, dan operator telepon.
Manfaat Tenaga Outsourcing
Manfaat outsourcing adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan Fokus Perusahaan
Saat ini, persaingan bisnis lebih terbuka dan lebih ketat. Dengan mengunakan outsourcing akan lebih memudahkan perusahaan dalam melakukan bisnis karena fokus energi perusahaan lebih banyak tercurahkan pada hal-hal yang bukan core businessnya.
2. Mempercepat Proses Adaptasi Perubahan Bisnis
Dengan dilakukannya outsourcing maka perusahaan dapat meningkatkan kecepatannya dalam melakukan perubahan. Hal ini dikarenakan pihak eksternal yang direkrut merupakan para ahli yang berkecimpung dalam bidang yang sama dan di industry yang sama sehingga kecepatan dalam melakukan perubahan pun dapat dicapai dengan adanya outsourcing.
3. Bantu Memecahkan Masalah yang Sulit Dikendalikan
Alasan perusahaan untuk mengimplementasikan outsourcing menjadi salah satu alasan karena bisnis dalam perusahaannya tidak lagi efisien seperti sebelumnya lantaran rentang birokrasi yang sangat berbelit. Rentang birokrasi ini tidak hanya membuat mekanisme kontrol menjadi sulit melainkan juga membuat pekerjaan menjadi lebih tidak efektif. Namun, dengan adanya outsourcing maka masalah tersebut dapat diatasi dengan baik.
4. Sumber Daya Manusia yang Ada Digunakan untuk Kebutuhan Lebih Strategis
Perusahaan yang segala sesuatunya tertata dengan baik, termasuk jumlah sumber daya manusianya maka keputusan untuk melakukan rekrutmen baru biasanya tidak semudah yang dibayangkan. Disisi lainnya, pemanfaatan tenaga kerja yang ada untuk menangani pekerjaan tambahan juga dapat menimbulkan masalah seperti pekerja yang menjadi tidak fokus pada pekerjaan atau tugas pokoknya. Hal ini dapat diatasi melalui outsourcing karena cara ini tidak mengganggu sumber daya manusia yang sudah ada.
5. Hemat Dana Kapital
Melalui outsourcing maka perusahaan dapat memberikan financial flexibility yang lebih. Hal ini jauh akan menghemat dama kapital perusahaan untuk sumber daya manusia, sebab tenaga outsourcing tidak memiliki tunjangan seperti karyawan pada umumnya.
6. Mengefisiensikan dan Mengendalikan Biaya Operasional
Outsourcing juga dapat mengurangi beban biaya operasional. Sebagai contoh ada perusahaan yang mengoutsource di bidang IT maka hal ini akan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien seperti dalam pemesanan barang, jika IT sudah diterapkan maka untuk memfasilitasi komunikasi antara penyedia barang dengan yang membutuhkan barang akan dimudahkan dalam transaksinya.
7. Memperoleh Sumber Daya Manusia yang Lebih Profesional
Manfaat lain dari outsourcing adalah mampu menyediakan personel yang memiliki kompetensi diatas rata-rata dan kemampuannya yang memenuhi klasifikasi yang diharapkan perusahaan dan memberikan kontribusi yang sesuai dengan strategi dalam perusahaan. Penyedia outsourcing yang berpengalaman akan melakukan tugas-tugasnya secara berulang-ulang sehingga dengan begitu akan lebih mudah bagi mereka untuk mengetahui lebih detail masalah yang sedang dihadapi. Hal inilah yang membuat tenaga outsourcing dikatakan sebagai tenaga yang profesional.
Batasan-batasan pekerjaan perusahaan outsourcing ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing. Di UU Ketenagakerjaan, pembatasan kerja outsourcing adalah hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Namun di Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja alih daya, namun hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Pasal 66 UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dengan revisi ini, UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.
Penulis : Ayu Rifka Sitoresmi