Pengangguran dan Ancaman Resesi
Pengangguran dan Ancaman Resesi
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersyukur jumlah pengangguran di Indonesia kian menurun sejak 2020 , tercatat per Februari 2022 sebanyak 8,4 juta pengangguran. Bila melihat dari sisi tingkat pengangguran terbuka atau TPT, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022, TPT mencapai 5,83 persen atau turun sebesar 0,43 persen poin dibandingkan dengan Februari 2021. “Kami bersyukur kalau lihat data BPS, data pengangguran 2020 sebesar 7,07 persen, kemudian selama 2021 menjadi 6,2 persen, dan alhamdulillah atas kerja keras semua stakeholders, pengangguran bisa diturunkan menjadi 5,83 persen,” ujarnya saat menutup Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2022 di JCC, Jakarta, dikutip Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut, Ida melihat ada penambahan jumlah angkatan kerja di 2022 sebesar 4,2 juta orang. Peningkatan ini merupakan dampak dari bonus demografi Indonesia, yaitu ledakan penduduk usia produktif yang akan mencapai puncaknya pada 2030. Dia menambahkan bahwa revolusi industri yang membuat semua serba otomatis berdampak pada pengurangan jumlah penggunaan pekerja dan mengubah pasar kerja di Indonesia. “Akibatnya, banyak pekerjaan yang hilang, tetapi jangan khawatir, di sisi yang lain, ada banyak jenis pekerjaan lain yang tumbuh. Ini yang kami sebut future jobs,” paparnya.
Namun demikian, setelah menghadapi pandemi Covid-19, sektor ketenagakerjaan akan menghadapi tantangan ancaman resesi global pada 2023 yang sudah didepan mata. Menurut Ida, untuk menjawab tantangan dan peluang tersebut adalah peningkatan sumber daya manusia, termasuk peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan vokasi. “Kondisi kini sudah membaik, tetapi permasalahan lain muncul termasuk ancaman resesi ekonomi global yang mudah-mudahan tidak terdampak pada sektor ketenagakerjaan seperti yang selalu kami hindari, pemutusan tenaga kerja secara massal,” harapnya. Pemerintah pun telah menempatkan pembangunan di sektor sumber daya manusia dalam RPJMN sebagai modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah mendorong perbaikan tata kelola Pendidikan dan Pelatihan Vokasi melalui terbitnya Peraturan Presiden No. 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. “Secara umum, Peraturan Presiden ini memberikan koridor yang jelas terkait mandat orkestrasi pelatihan vokasi di Kemenaker dan pendidikan vokasi di Kemdikbudristek sehingga diharapkan tumpang tindih kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan vokasi dapat segera diharmonisasikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi harus terhubung sistem informasi pasar kerja (labour market information system).
Sumber : Annasa Rizki Kamalina