Keberlangsungan Perusahaan dan Perlindungan Pekerja
Keberlangsungan Perusahaan dan Perlindungan Pekerja
Jakarta: Dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi global, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mengambil langkah-langkah kebijakan dan kepastian keberlangsungan perusahaan dan perlindungan kepada pekerja.
Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Presiden No 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi melalui terobosan-terobosan guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.\
Selain itu, pihaknya juga mendorong Kemenaker untuk melakukan komunikasi dengan Apindo dan Kadin dalam rangka mengantisipasi dampak resesi global di 2023."Kami meminta Kadin dan Apindo untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dengan menyampaikan data dan informasi yang konsisten terkait kebutuhan dan fakta di lapangan," katanya, dilansir dari keterangan tertulisnya, Rabu, 9 November 2022.
Terakhir, pihaknya mendesak Kemenaker untuk menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan berdasarkan usulan formasi dari gubernur dan meningkatkan kinerja pengawasannya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan strategi dan kesiapan dalam menghadapi ancaman resesi global di 2023 yang dampaknya akan menyeret sektor ketenagakerjaan. "Meskipun kita masih optimistis, tapi tetap saja pemerintah perlu melakukan strategi dan perlu menyiapkan langkah menghadapi kondisi ekonomi," sebutnya.
Ida menjelaskan strategi pertama adalah melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal itu dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimulai dengan reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan orientasi SDM, relationship, rebranding, dan revitalisasi.
"Tujuan utama mengubah bentuk dan fungsi Balai Latihan Vokasi agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan," katanya.
Kebijakan kedua adalah optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Pihaknya juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan empat layanan utama yaitu skill hub, sertihub, karirhub, dan bizhub.
Kebijakan ketiga adalah perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja.
Keempat, kebijakan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Kebijakan kelima adalah melakukan hubungan industrial yang harmonis. Hal ini dapat diraih dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan dan PKB, penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Penulis : Angga Bratadharma