Ketenagakerjaan dan Unsur - Unsurnya
Ketenagakerjaan dan Unsur - Unsurnya
Di Indonesia serba serbi ketenagakerjaaan diatur dalam undang undang no.13 tahun 2013.
Pertama adalah si pemberi kerja yang bisa berupa badan, perusahaan, atau perorangan.
Kedua adalah pekerja sebagai orang yang diberi pekerjaan.
Ketenagakerjaan
Tahukah kamu pengertian ketenagakerjaan menurut undang undang no.13 tahun 2013 bukan hanya sebatas kegiatan pada masa kerja saja? Menurut peraturan tersebut ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja yang dimaksud disini didefinisikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum. Peraturan tersebut juga mengatur tentang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Syarat penting yang harus dimiliki warga asing yang bekerja di Indonesia adalah memiliki visa kerja.
Pengelompokan Tenaga Kerja
Pengelompokan tenaga kerja secara sederhana kamu dapat bagi menjadi tiga kelompok. Pengelompokan dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kemampuan, dan skill yang dimiliki pekerja tersebut. Apa saja kelompok-kelompoknya akan kita bahas sebagai berikut.
Tenaga Kerja Terdidik
Pertama adalah tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh seseorang melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.
Tenaga Kerja Terlatih
Jenis tenaga kerja selanjutnya adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Terakhir adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yang pada dasarnya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhananya adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lain sebagainya.
Bukan Tenaga Kerja
Berdasarkan dari pengertian ketenagakerjaan yang telah dijabarkan sebelumnya. Tidak semua orang bisa didefinisikan sebagai tenaga kerja. Pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu. Contohnya adalah seorang anak yang berusia kurang dari 15 tahun dan seseorang yang sudah berumur lebih dari 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain sebagainya.
Pembangunan Ketenagakerjaan
Selanjutnya kita akan membahas tentang pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Pembangunan ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam konstitusi dasar kita UUD 1945, yang pada penyelenggaraannya didasarkan atas dasar keterpaduan melalui koordinasi fungsional sektoral pusat dan daerah. Adapun pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia sendiri memiliki tujuan sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuaidengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Perencanaan Tenaga Kerja
Setelah kita bersama-sama membahas tentang pengertian ketenagakerjaan, apa itu tenaga kerja, dan pengelompokannya. Pada bagian ini kita akan mendalami lebih jauh tentang perencanaan tenaga kerja di Indonesia. Perencanaan tenaga kerja bertujuan untuk melakukan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan lainnya secara berkesinambungan. Pemerintah Indonesia dalam hal penetapan kebijakan dan penyusunan progran perencanaan tenaga kerja melakukan pengelompokan menjadi dua kelompok. Perencanaan pekerja makro dan perencanaan pekerja mikro.
Hal ini disusun berdasarkan analisa dan rangkaian data yang relevan dan dihimpun dalam informasi ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjan sendiri dihimpun baik itu berasal dari pemerintah maupun swasta yang memiliki unsur-unsur penting dalam perencanaan tenaga kerja.
Kesempatan Kerja
Apabila kita melihat dari pengertian ketenagakerjaan secara umum dan dalam rangka pembangunananya, salah satu unsur pentin dari perencanaan ketenagakerjaan adalah kesempatan kerja. Artikel ini akan sama-sama membahas secara khusus tentang kesempatan kerja terhadap penyandang cacat. Seperti apa sih aturan yang mendukung terciptanya kesempatan kerja yang adil dan merata secara umum? yuk, langsung saja kita bahas. Pada pasal 5 undang undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan secara umum bahwa setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, politik, sesuai dengan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan yang termasuk didalamnya penyandang cacat.
Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Cacat
Berdasarkan informasi yang sudah dijelaskan diatas. Teman-teman yang memiliki anggota keluarga atau kerabat yang memiliki keterbatasan sekarang sudah mengetahui haknya dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak dibenarkan sebuah perusahaan menolak orang yang memenuhi kualifikasi baik dari segi pendidikan dan kemampuan dalam dunia kerja dengan alasan orang yang bersangkutan memiliki keterbatasan. Dalam memberikan pekerjaan bagi penyandang cacat, perusahaan harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dan pelatihan kerja yang dilakukan perusahaan bagi penyandang cacat harus memperhatikan jenis, deraja kecacatan, dan kemampuan kerja dari yang bersangkutan. Unsur-unsur perencanaan tenaag kerja antara lain :
- penduduk dan tenaga kerja
- kesempatan kerja
- pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja
- produktivitas tenaga kerja
- hubungan industrial
- kondisi lingkungan kerja
- pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
- jaminan sosial tenaga kerja.
Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Seperti penjelasan yang baru saja dijelaskan di atas tentang perencanaan tenaga kerja yang dibagi menjadi perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. Yang dimaksud perencanaan tenaga kerja makro disini adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhann. Pertumbuhan yang dimaksud disini adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.
Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
Lain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah ataupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertiannnya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah ataupun swasta. Bertujuan dengan penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait.
Masalah Ketenagakerjaan
Hingga saat ini Indonesia masih mengalami masalah ketenagakerjaan seperti masih rendahnya kualitas tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja,dan masalah klasik yaitu tingkat pengangguran di Indonesia. Tepat februari 2019 angka tenaga kerja menurut badan pusat statistik sebanyak 136,18 Jiwa. Angka tersebut mengalami penaikan sebesar 2,24 juta orang dibanding tahun 2018 di bulan yang sama. Kabar baiknya angka pengangguran di bulan februari 2019 menurun menjadi 5,01 persen dari periode sebelumnya.
Masih banyak hal yang perlu dibenahi agar dapat mengatasi masalah-masalah diatas. Pembangunan sumber daya manusia, pengembangan industri kreatif dan program yang mendukung usaha kecil menengah bisa menjadi salah pilihan dalam mengatasi permasalahan diatas. Salah satu poin penting dari pengertian ketenagakerjaan adalah penggunaan tenaga kerja yang optimal dan efisien.
Sumber: Disnakertrans Prov Banten