Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Tahap 6 via Kantor Pos L
Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Tahap 6 via Kantor Pos L
Jakarta-Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja dengan rekening bank swasta dapat mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU melalui PT Pos Indonesia mulai besok. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya untuk menyalurkan BSU tahap 6 sejak Jumat (21/10/2022). Penyaluran BSU tahap 6 ini selain melalui bank milik negara atau Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BSI, BTN, Mandiri, juga melalui PT Pos Indonesia.
"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ucap dia kepada Kompas.com. Putri bilang, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan. Sebelumnya Putri menjelaskan, Kemenaker juga berupaya menambah anggaran untuk penyaluran BSU melalui Kantor Pos. Lantaran untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BLT subsidi gaji via Kantor Pos masih dianggap kurang.
"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," kata dia. Sementara itu,
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih menunggu finalisasi verifikasi perbankan dalam penyaluran BSU tahap 6 ini. Baca juga: BSU Tahap 6 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Pencairannya via kemnaker.go.id "Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan. Nanti (BSU tahap 6) akan kita salurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Mudah-mudahan hari ini sudah mulai (dicairkan)," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta dan tidak memiliki rekening Himbara, berikut ini adalah cara pencairannya di Kantor Pos. Para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, tetapi pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Putri.
Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut: "BSU Anda Telah Disalurkan". Ketika pekerja tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. "Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri. Penting diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker tertulis "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Editor : Akhdi Martin Pratama