Tenaga Kerja PKWTT dan PKWT
Tenaga Kerja PKWTT dan PKWT
PKWTT dan PKWT adalah dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PKWT dan PKWTT, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian, serta perbedaan keduanya.
Umumya, sebelum seseorang diangkat menjadi karyawan di suatu perusahaan, biasanya akan dibuat kontrak kerja sama yang mengikat kedua belah pihak. Di dalam kontrak kerjasama tersebut tercantum status, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang wajib untuk ditaati bersama.
Demikian pula mengenai status PKWT dan PKWTT. Kedua hal tersebut menjelaskan status dan jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak pengusaha dan pihak pekerja.
Pengertian dan Ketentuan PKWT
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Merujuk pada PP No. 35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.
Artinya PKWT tidak bisa berlaku pada pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan secara rutin dalam waktu yang lama. Pekerjaan yang termasuk dalam PKWT adalah pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sifatnya musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.
Adapun masa kerja atau jangka waktu kontrak dalam PKWT diatur sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerjasama antara pekerjaan dan perusahaan. Akan tetapi, batas maksimalnya tidak bisa lebih dari 5 tahun.
Setelah masa kontrak tersebut habis, maka bisa dilakukan perpanjangan kontrak, mengakhiri perjanjian, atau dialihkan sebagai status PKWTT. Sederhananya, pekerja/karyawan yang termasuk dalam PKWT disebut juga dengan pegawai/karyawan kontrak.
Satu hal yang perlu diketahui dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah tidak diperbolehkannya pemberlakuan masa percobaan. Jika perusahaan memberikan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal secara hukum dan lama masa percobaan tersebut secara otomatis masuk ke dalam masa kontrak PKWT.
Pengertian dan Ketentuan PKWTT
PKWTT merupakan singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Jika PKWT adalah karyawan kontrak, maka PKWTT bisa juga disebut sebagai karyawan/pegawai tetap.
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Selain itu, dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) diperbolehkan adanya masa percobaan. Merujuk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, masa percobaan tersebut paling lama 3 bulan dan tidak bisa diperpanjang.
Jadi perbedaan utama antara PKWTT dan PKWT adalah status hubungan kerja dan lama masa bekerjanya.
Sebagai contoh, pekerja yang berstatus PKWT hanya bisa bekerja paling lama lima tahun di perusahaan tersebut (kecuali kontrak PKWT diperpanjang atau dibuat baru). Sementara pegawai yang berstatus PKWTT tidak memiliki batas waktu bekerja.
Kompensasi, Upah, serta Pesangon PKWT dan PKWTT
Terkait dengan kompensasi berupa gaji/upah, tunjangan dan fasilitas baik PKWT maupun PKWTT, diatur dalam surat perjanjian kerja yang disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja.
Bagaimana dengan uang pesangon? Apakah pegawai PKWT mendapatkan pesangon saat terjadi PHK?
Sama dengan PKWTT, pegawai yang berstatus PKWT juga berhak mendapatkan pesangon ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 44.
Dalam peraturan ini, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada pegawai PKWT yang terkena PHK. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja yang yang berstatus PKWT pun mendapatkan perlindungan lebih dari negara saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun besaran uang pesangon tersebut baik PKWT dan PKWTT diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tersebut berbeda-beda tergantung lamanya masa kerja karyawan tersebut.
Perubahan Karyawan PKWT menjadi PKWTT
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (KEP.100/MEN/VI/2004) tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, disebutkan bahwa karyawan PKWT bisa diubah menjadi PKWTT. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Sumber : Humas Kemnaker 2022