Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022
Dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan menjamin kesejahteraan pekerja sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, serta sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten menghimbau kepada seluruh perusahaan melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada pekerja, maksimal H-7 sebelum lebaran sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Nomor 560/1340/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.