Sosialisasi Penempatan Dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia di Balaidesa Surorejan Kecamatan Puring
Sosialisasi Penempatan Dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia di Balaidesa Surorejan Kecamatan Puring
Sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Disnaker Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Sosialisasi Penempatan Dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Bertempat di Balaidesa Surorejan Kecamatan Puring Sosialisasi Penempatan Dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dibuka secara resmi oleh Kepala Disnaker Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Kabid Pentatrans Bp Drs. Sigit Basuki, M.M. (14/02/2022)
Sosialisasi Penempatan Dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan sebagai upaya memberikan wawasan dan memberikan pemahaman bagaimana menjadi TKI yg prosedural selain itu agar warga negara indonesia yang bekerja di luar negeri terlindungi mulai dari sebelum berangkat, bekerja dan setelah bekerja.
Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah dari UPT BP2MI Semarang, Polres Kebumen dan Disnos P3A Kabupaten Kebumen.
“Saya berharap agar masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri untuk menempuh secara prosedural ketika berangkat ke luar negeri sehingga tidak ada lagi PMI illegal”, demikian tutur Kabid. Pentatrans.
Dengan dilaksanakanya Sosialisasi ini diharapkan dapat terjalim kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk mendukung pelindungan PMI dimulai dengan memfasilitasi, memastikan dan memverifikasi dokumen persyaratan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dokumen izin bekerja dari suami/istri/orangtua yang diketahui desa sehingga PMI dapat diproses secara prosedural dan aman.