BAWASLU PROV. JATENG MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN STAKEHOLDER PEMILU DALAM PILGUB DAN WAGUB THUN 2018
BAWASLU PROV. JATENG MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN STAKEHOLDER PEMILU DALAM PILGUB DAN WAGUB THUN 2018
Rabu, 20 Desember 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov. Jateng melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Stakeholder Pemilu dengan stakeholder dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Mexolie Kebumen, diikuti undangan SKPD terkait, KPU, Panwaslu Kabupaten, Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiswa dan Pramuka serta tamu undangan lainnya.
Sosialisasi yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Prov Jateng Bp. Sri Sumanta, SH sekaligus sebgai narasumber.
Hadir dalam acara ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Kebumen Bp Drs. Sabar Irianto memberikan materi Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu/Pilkada dan Dosen Unsoed Purwokerto Dra. TRi Wuryaningsih, M.Si memberikan materi Peran, Dukungan dan Kesiapan Pemerintah Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur TAhun 2018.
Mengapa memilih lokasi Kab. Kebumen sebagai wilayah Pastisipatif Pemilu karena Kab. Kebumen dianggapa sebaga lokasi yang strategis untuk pemilu yaitu posisi di Selatan barat daya.
Dukungan Pemda dalam Pemilu adalah :
1. Netralitas ASN
2. Penyediaan Dana Pilkada (NPHD)
3. Pemeliharaan Ketetraman /Ketertiban Umum (TRANTIBUM)
4. Menyiapkan Daftar Penduduk otensial, Pemilih Pemilihan (DP4)
5. Pembentukan Desk Pilkada Kab. Kebumen
Seperti tertuang dalam Undang-Undang 15/2011 Pasal 126 ayat (1) mengatur bahwa "untuk kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan kewajibanya penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Banyaknya potensi kecurangan dalam pemilu sehingga pemilu harus diawasi, dalam hal ini dituntut peran serta masyarakat untuk menjaga agar kecurangan dalam pemilu tidak terjadi.
Mewujudkan pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan, masyarakat harus ikut berperan serta memantau pelaksanaan pemilu untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehigga hak politik warga masyarakat terlindungi dan mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat, demikian tutur Ibu Dra. Tri Wuryaningsih.
Banwaslu Prov. Jateng adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Prov. Jateng terdiri dari Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Bp Sri Sumanta, SH menjelaskan Tugas-tugas Bawaslu diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. “Potensi pelanggaran pada Pemilu diantaranya data pemilih, terjadinya kekerasan seperti intimidasi, kampanye hitam, politik uang, TPS tidak akses, pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara dan kampanye di luar jadwal,” kata M Afifuddin.
Dijelaskan juga bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktifitas pengawasannya salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan pemilu tersebut. Peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu itu seperti memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau dan melaporkan.
Bahwa keberhasilan pengawasan tidaklah diukur dari seberapa banyak pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu, akan tetapi indikator keberhasilannya adalah kualitas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri yang diyakini semua pihak telah berlangsung secara demokratis serta memenuhi asas-asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, jujur, adil dalam suasana yang aman dan kondusif.
Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 yaitu PILGUB, WAGUB se Jawa Tengah.
PILBUP dan WABUP serta WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA di Kab. Banyumas, Kab. Temanggung, Kab. Kudus, Kab. Karanganyar, Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Magelang.
Dengan Sosialisasi ini diharapkan untuk menyamakan pandangan bahwa keberhasilan pemilihaan kepala daerah secara serentak dapat diwujudkan secara baik dalam arti, baik selaku penanggung jawab penyelenggara, seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, Partai politik, para kandidat beserta para pendukungnya maupun seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan mencermati secara benar proses demokrasi yang akan berlangsung.