Cara Menyusun SUSU dengan Metode Rangking Sederhana
Cara Menyusun SUSU dengan Metode Rangking Sederhana
Struktur dan skala upah merupakan hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Hal tersebut berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas pekerja dan mewujudkan upah yang transparan.
Perlu bagi pengusaha untuk menyusun hal-hal tersebut dan mendistribusikan penyusunannya kepada karyawan secara transparan dan perseorangan. Selain itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan ketentuan seperti golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi. Jika pengusaha tidak menyusun hal tersebut, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif.
Berikut ini cara menyusun SUSU dengan metode rangking sederhana, semoga bermanfaat ????