Peningkatan Kompetensi Pengantar Kerja
Peningkatan Kompetensi Pengantar Kerja
Dorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas, Kemnaker Lakukan Uji Kompetensi
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, mengatakan bahwa Pejabat Fungsional Pengantar Kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Peran aktif Pengantar Kerja turut mendorong percepatan penempatan tenaga kerja sebagai target Pemerintah menurunkan angka pengangguran. Pengantar Kerja diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas.
"Untuk itu dibutuhkan peningkatan kompetensi Pengantar Kerja melalui penilaian kompetensi yang dilakukan dengan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja," kata Suhartono saat membuka uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Senin (1/11/2021). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 1 s.d 6 November 2021.
Suhartono menyatakan, pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi memegang peranan sangat penting dalam menyiapkan Pengantar Kerja yang berkualitas, memiliki kualifikasi kompetensi, serta profesional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja perlu dibekali dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) sesuai era digitalisasi, maupun kemampuan softskill melalui pelatihan pembentukan sikap kerja, agar dapat memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang optimal kepada masyarakat.
"Pengantar Kerja harus menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat termasuk dalam menerima informasi pasar kerja dan dunia kerja," ucapnya.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPKK telah mendapat lisensi dari BNSP sejak 14 Maret 2016 dipercaya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan.
"Kemnaker selaku pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja mempunyai kewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan," kata Suhartono.
Sumber Berita : Kemnaker RI
#BeritaNaker #infoNaker #kemanker