UMK KAB. KEBUMEN TH. 2021
UMK KAB. KEBUMEN TH. 2021
Gubernur Jawa Tengah ( Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," tutur Ganjar.
Menurut Ganjar, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng. Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.