Redam Perselisihan Buruh-Pengusaha, Pemerintah Optimalkan Mediator Hubungan Industrial
Redam Perselisihan Buruh-Pengusaha, Pemerintah Optimalkan Mediator Hubungan Industrial
Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peranan mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/ buruh dan pengusaha.
"Saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya. Sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik," Kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Sabtu (25/11).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Hanif seusai menutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan tingkat provinsi seluruh Indonesia, para mediator Hubungan Industrial, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh/pekerja dan asosiasi pengusaha APINDO.
Hanif mengatakan mediator hubungan industrial berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha.
"Untuk itu kita harus tingkatkan kapasitas SDM mediator hubungan industrial agar inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman," kata Hanif.
Lebih lanjut, saat ditanya soal kekurangan mediator, Hanif ?Dhakiri menjelaskan saat ini jumlah perusahaan ada sekitar 258.427, sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator.
Padahal idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator, dimana setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan. Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator atau dengan kata lain saat ini baru tersedia mediator sejumlah 34% dari kebutuhan ideal.
Tapi menurut Hanif masalah kekurangan mediator tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Menteri Hanif ?lebih memilih mengoptimalkan ruang partisipasi masyarakat termasuk kalangan buruh/ pekerja dan pengusaha untuk membantu mediasi.
"Soal kekurangan mediator itu memang iya, kita harus lihat skema rekruitmen PNS. Ini memang sangat amat terbatas, kita cari terobosan lain. Menurut saya yang penting saat ini bagaimana mediator yang ada bekerja dengan baik, optimal dan konsisten. Bisa melalui pelibatan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang bisa menjadi mediator, " ujar Hanif.
Selain itu, kata Hanif, pihaknya terus dorong ada standar kompetensi nasional Indonesia yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi pendidikan maupun pelatihan calon mediator.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat. Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Haiyani mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai 3 tugas utama, yaitu:
Pembinaan hubungan industrial, Pengembangan hubungan industrial; dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.
“Dari sisi kualitas juga diperlukan peningkatan kompetensi dan capacity building dari para mediator. kondisi dan suasana sudah tidak sama lagi dengan seperti dulu sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya.