Prosedur Karantina Mandiri bagi PMI di masa Pandemi Covid-19
Prosedur Karantina Mandiri bagi PMI di masa Pandemi Covid-19
Selamat malam sobat Disnakerkukm.. Berikut ini informasi dari BP2MI tentang Prosedur Karantina Mandiri bagi PMI di masa Pandemi Covid-19.
Selama masa pandemi COVID-19 kalian yang baru saja pulang ke Tanah Air harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Untuk yang belum tau apa saja tahapan prosedur karantina mandiri, yuk simak infografis diatas.
SobatMigran juga dapat menghubungi Hotline BP2MI 0800 1000 (dalam negeri) atau +62 2129 244 800 (luar negeri) Yuk sama-sama lakukan prosedur karantina mandiri dengan tepat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
---- Berita Terkait ----