Kemnaker Latih Trainer Struktur dan Skala Upah Daerah
Kemnaker Latih Trainer Struktur dan Skala Upah Daerah
Bogor - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Agar aturan ini dapat berjalan efektif khususnya di daerah, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melatih trainer struktur dan skala upah.
Pelatihan trainer (Training of Trainers/ToT) struktur dan skala upah ini sendiri adalah untuk pertama kalinya dilakukan. Oleh karena itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang berharap agar trainer tersebut bisa membagi ilmunya, khususnya di daerah.
"Oleh karena itu, tujuannya secara umum adalah untuk mengetahui ilmu penyusunan struktur dan skala upah. Dan tujuan khususnya adalah menyebar luaskan ilmu tentang struktur dan skala upah itu," kata Dirjen Haiyani saat membuka acara ToT Penyusunan Struktur Skala Upah di Bogor pada hari Senin (20/11/2017).
Dalam pelatihan yang diikuti oleh perwakilan Dewan Pengupahan, APINDO, Trainers Hubungan Industrial, dan Pejabat Struktural bidang HI serta Mediator HI SKPD Ketenagakerjaan provinsi ini, Haiyani berharap agar peserta pelatihan bisa membantu perusahaan di daerah yang ingin menyusun struktur dan skala upah.
"Oleh karena itu perlu dikawal penyusunanya untuk perusahaan yang membutuhkan," ujarnya.
Selain itu, kepatuhan terhadap pelaksanaan struktur dan skala upah juga harus dikawal bersama-sama oleh seluruh pihak.
"Kalau mengharapkan pemerintah, saya yakin tidak cukup. Kalau ada perusahaan yang belum mengaplikasikan ya APINDO turun," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani menguraikan bahwa peserta ToT akan mendapatkan pemaparan tentang tata cara penyusunan struktur dan skala upah, hingga berbagai pemahaman tentang sistem pengupahan di beberapa negara, khususnya di ASEAN. Pada akhir pelatihan, peserta juga diuji sejauh mana pemahamannya tentang struktur dan skala upah tersebut.
"Tujuan ToT ini menghasilkan Trainers profesional yang mampu melatih tentang penyusunan struktur dan skala upah, agar perusahaan dapat menyusun dan mengaplikasikan struktur dan skala upah di perusahaannya," papar Adriani.
Sumber Berita : http://kemnaker.go.id