BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUSNAN PERATURAN PERUSAHAAN / PERJANJIAN KERJA BERSAMA
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUSNAN PERATURAN PERUSAHAAN / PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perselisihan sangat rentan terjadi dalam hubungan antara buruh dengan pengusaha. Dalam rangka meminimalisir perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, Disnakerkukm Kab. Kebumen menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyususnan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama.
Bertempat di Aula PLUT Kebumen Bimbingan Teknis Penyususnan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama dibuka secara resmi oleh Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen Ir. Hj. Siti Kharisah, M.M.
Bimbingan Teknis Penyususnan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 25-26 Februari 2020 diikuti oleh 80 orang pimpinan dan HRD perusahaan yang ada di Kabupaten Kebumen.
Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen menyampaikan pentingnya acara ini agar pekerja dan pemberi kerja memahami regulasi tentang Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta dapat memahami bagaimana cara melakukan negosiasi dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisiean.
Dengan mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKB yaitu perjanjian kerja hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak.
PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena merupakan salah satu sarana Hubungan Industrial yang kedudukannya lebih baik atau lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP), dimana bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB. Sedangkan PP dibuat oleh Pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja.
Kepala Disnakerkukm berharap seusai mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama dapat segera menyusun PP dan PKB dan disosialisasikan ke seluruh pekerja dan pemberi kerja.
Melalui PKB diharapkan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis. Karena PKB ini dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.