SOSIALISASI PERATURAN PERIZINAN PERKOPERASIAN
SOSIALISASI PERATURAN PERIZINAN PERKOPERASIAN
Dalam rangka Memberikan Pemahaman kepada Pengurus Koperasi di Kebumen Disnakerkukm Kab. Kebumen menggelar Acara Sosialisasi Peraturan Perizinan Perkoperasian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020.
Bertempat di Aula Disnakerkukm Kab. Kebumen Sosialisasi Peraturan Perizinan Perkoperasian dibuka secara resmi oleh Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen Ir. Hj. Siti Kharisah, M.M.
Dalam sambutanya Kepala Disnakerkukm menyampaikan pentingnya sosialisasi peraturan perizinan usaha simpan pinjam perkoperasian agar para pengurus koperasi memahami regulasi yang harus dilaksakan untuk legalitas koperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam.
Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen mengatakan “pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Kebumen harus paham dan patuh terhadap regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu koperasi harus mampu mensejahterakan seluruh anggotanya, sebagai pengurus koperasi juga harus amanah dalam menjalankan kepercayaan anggotanya, sehingga kesejahteraan anggota koperasi benar-benar tercapai,” katanya.
“Khusus Koperasi Simpan Pinjam yang boleh meminjam uang hanyalah anggota, karena jika memberikan pinjaman diluar anggota maka akan menyalahi peraturan,” demikian tambah Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen.
Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen berharap Sosialisasi Peraturan Perizinan Perkoperasian ini dapat memberikan manfaat kepada pengurus koperasi dan menerapkannya di koperasi masing-masing.