USULAN UMK KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020
USULAN UMK KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2020 diusulkan
sebesar Rp 1.835.000. Kepada RRI, Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengatakan,
usulan itu lebih tinggi dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
sebesar Rp 1.830.000. Namun, lebih rendah dari usulan Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang meminta Rp 1.850.000.
"Usulah untuk tahun 2020 naik Rp 149.000 dari UMK tahun ini, sebesar Rp Rp
1.686.000. (Usulan tersebut) telah dikirim ke Provinsi untuk mendapat
persetujuan dari Gubernur. Saya kasih toleransi sedikit lebih tinggi dari
usulan Apindo," papar Bupati.
Berdasarkan surat menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.00/X/2019 tanggal 15
Oktober 2019, dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Rinciannya
tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar
5,12 persen.
Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa
Tengah untuk tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22. Sedangkan, untuk Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 baru akan ditetapkan paling lambat 21 November
2019 mendatang. UMK ini yang akan dipakai untuk standar upah di wilayah
Provinsi Jawa Tengah.
"UMP Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1.742.015, sedangkan 2019 sebesar Rp
1.605.396. Ini telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2020," jelas Gubernur.
Ganjar Pranowo menjelaskan, disamping UMP tersebut, nanti akan ada UMK yang
rekomendasinya harus diterima provinsi paling lambat 4 November 2019. Terkait
respons terhadap UMP dari berbagai kalangan, baik buruh maupun perusahaan,
Ganjar memastikan bahwa penetapan UMP tidak akan ada reaksi. Sebab selama ini
Provinsi Jawa Tengah selalu menggunakan UMK sebagai standar pengupahan.
"Kita biasanya pakai UMK, jadi untuk UMP tidak mendapatkan perhatian dari
perusahaan atau buruh. Baru nanti waktu penetapan UMK itu yang menentukan nasib
masing-masing kabupaten/kota. Kami juga mengobrol dengan APINDO dan organisasi
buruh terkait hal ini," pungkas Gubernur Ganjar.
Sumber Berita : http://rri.co.id/