MODAL DASAR UMKM NAIK KELAS
MODAL DASAR UMKM NAIK KELAS
Perkembangan usaha menjadi sebuah prioritas yang selalu diinginkan oleh setiap pelaku bisnis. Bagi siapa saja para pelaku usaha utamanya dibidang mikro, selalu berharap dan bercita-cita agar usahanya yang dimulai dari kecil bisa menjadi besar dan bisa menjadikan pemiliknya sebagai pengusaha yang sukses dan naik kelas.
Apa itu Naik Kelas ?
Secara umum bisnis (UMKM) Naik kelas dalam arti sempit dapat dikatakan sebagai pelaku usaha yang berhasil menumbuhkembangkan aspek-aspek kegiatan usaha yang dijalani, dengan ditunjukkan oleh indikator-indikator secara objektif dan terukur misalnya aspek produksi, pemasaran, pembiayaan, kelembagaan dan SDM.
Adapun dalam arti luas yaitu pelaku usaha yang sudah memiliki karakteristik entrepreneur ditandai dengan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memeroleh keuntungan yang lebih besar. Semua pelaku usaha punya potensi sama untuk naik kelas ke kategori yang lebih tinggi. Usaha mikro bisa naik kelas menjadi usaha kecil, usaha kecil dan menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha besar.
Saat ini era Globalisasi mempengaruhi hubungan sosial dan ketergantungan antarnegara dan antarmanusia. Pada masa tersebut terjadi proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak maupun elektronik. Pelaku usaha tidak dapat menghindar dari arus perubahan yang terjadi karena pengaruh globalisasi ini. Teknologi informasi yang semakin canggih dan pasar bebas sebagai tatanan ekonomi dunia, serta berbagai bidang kehidupan pun terkena imbasnya. Dalam situasi seperti ini UMKM harus bersiap diri menghadapi gempuran globalisasi ekonomi, karena persaingan yang semakin ketat bukan hanya saja dari produk dalam negeri sendiri tetapi juga produk luar negeri yang semakin bebas masuk ke Indonesia. Produk UMKM harus siap bersaing dalam skala Internasional. Bila tidak, akan banyak UMKM di Indonesia yang terpuruk dan tumbang. UMKM yang bermodal kecil pun akan kalah dengan pengusaha yang bermodal besar untuk bertahan dalam pengaruh globalisasi ini. Maka UMKM harus naik kelas dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas, terutama dalam aspek produktivitas, pemasaran, permodalan atau pembiayaan, kelembagaan dan sumber daya manusia. Jika aspek-aspek menjadi prioritas utama dan menjadi target pencapaian secara maksimal, maka UMKM siap terjun dalam kancah globalisasi ekonomi dan memiliki daya saing yang tinggi.
Perlu diketahui bahwa arah kebijakan Kementrian Koperasi dan UKM 2015-2019, adalah meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (“naik kelas”) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional, arah kebijakan strategis dalam program UMKM naik kelas tersebut harus diwujudkan dengan aksi nyata dalam program pendampingan UMKM, untuk itulah PLUT Surakarta pada tahun 2017 membuat program Pendampingan UMKM Naik Kelas dengan indikator utama yaitu aspek produktivitas, pemasaran, permodalan atau pembiayaan, kelembagaan dan sumber daya manusia.
Mindset entrepreneur
Modal dasar bagi UMKM untuk naik kelas adalah perubahan karakter dan mindset. Karakter merupakan bagian dari aspek psikologis yang terbentuk dari pemikiran dan kebiasaan dan kemudian dimanefestasikan dalam bentuk perilaku atau perbuatan. Pelaku usaha terkadang ambigu dengan apa dan siapa sebenarnya yang disebut dengan UMKM. Dalam sebuah kesempatan sarasehan dengan pelaku usaha ada pelaku usaha mikro yang berkata bahwa ia merasa bosan disebut dengan UMKM, ia ingin menjadi entrepreneur, disebut entrepreneur bukan UMKM, artinya selama ini pelaku usaha mikro ada yang menilai dirinya lebih “rendah” dibandingkan entrepreneur.
Pengertian UMKM dibatasi hal-hal yang bersifat teknis (orang yang berproduksi) dan dibatasi berdasarkan asset dan omset (UU, 20 2008). Adapun entrepreneur lebih luas pengertiannya, sebagai, sikap dan perilaku kemampuan individu dalam mengelola atau menangani sebuah kegiatan usaha termasuk dalam hal menciptakan ide-ide, mengidentifikasi peluang-peluang yang signifikan, ataupun memanfaatkan teknologi dan setiap sumber daya yang ada dengan semaksimal mungkin. Pelaku UMKM naik kelas yang ideal adalah adanya peningkatan dari aspek-aspek dan indikator kegiatan usaha juga harus ada perubahan atau transformasi dari karakter UMKM ke arah karakter entrepreneur.
Peran UMKM dalam perekonomian nasional sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, pengentaskan kemiskinan, bahkan meningkatkan pendapatan nasional itu, maka dukungan terhadap pertumbuhan UMKM berarti juga mengatasi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja, atau pro-job, dan pro-growth. Namun di sisi lain, SKPD yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan juga menghadapi masalah klasik terbatasnya sumber daya manusia dan kompetensinya, terbatasnya anggaran, dan keterbatasan sarana kerja. Sebagai gambaran, pada setiap dinas yang melayani UMKM, umumnya staf yang kompeten tidak sampai sepuluh orang. Sementara jumlah UMKM di tiap kabupaten/kota jumlahnya ribuan, sehingga tidak mungkin semuanya bisa dilayani. Maka kehadiran konsultan pendamping PLUT, BDS, komunitas Bisnis atau stakeholder yang peduli dengan UMKM diharapkan memberi kontribusi maksimal agar UMKM berhasil naik kelas.