Bintek Laporan Keuangan bagi Pengurus Koperasi di Kebumen
Bintek Laporan Keuangan bagi Pengurus Koperasi di Kebumen
Kegiatan Bintek Laporan Keuangan TA.2019 diselanggarakan selama 3 hari sejak hari Kamis s/d Sabtu, 19 s/d 21 September 2019, bertempat di Aula Candisari Karanganyar.
Hadir Kabid Koperasi Agung Supri Haldoko, SE. Peserta 30 orang Pengurus/Pengelola Koperasi dari jenis KPRI, KSU, Kopkar, Kopwan. Narasumber dari LPK Bina Jaya Sejahtera Semarang. Dasar DPA Disnaker KUKM TA. 2019 & SURAT UNDANGAN KEPALA DISNAKER KUKM Nomor: 005/7589 tanggal 09 September 2019. Maksud dan Tujuan diadakannya Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi adalah:
1. Untuk Memberikan Bimbingan atau Pedoman Teknis bagi Pengurus/ Pengelola Keuangan Koperasi agar tahu dan memahami apa itu Laporan Keuangan Koperasi, serta
2. Terwujudnya tata kelola yang mantap di Bidang Keuangan Koperasi, melalui Penyusunan Laporan Keuangan yang terukur, tersistrm, karena merupakan bentuk Pertanggung jawaban Pengurus kepada Anggota atas pelaksanaan keuangan koperasi secara terbuka pada suatu periode tertentu..
1. Untuk mengetahui Kondisi Keuangan dan Usaha Koperasi
2. Untuk memberikan informasi tentang hasil usaha, posisi keuangan dan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan posisi keuangan kepada pihak yang membutuhkan.
3. Pengurus/ Pengelola Koperasi bisa menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan SAK ETAP.
4. Pengurus/ Pengelola bisa memisahkan Laporan Keuangab dari masing-masing unit usaha, terutama pemisahan Laporan Keuangan Unit Simpan Pinjam terkait dengan syarat Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi.
Bintek laporan keuangan sangat penting, karena Koperasi jika tidak bisa melaporkan keuangannya sangat disayangkan. Kuncinya tertib administrasi, keuangan, usaha dll. Dasar UU 25 th.1992, tentang Perkoperasian, Pasal 4, Koperasi bisa menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota/ calon anggota & koperasi lainnya. Neraca USP harus dipisahkan dari neraca usaha koperasi lainnya (misal toko, warung, listrik), setelah dipisahkan maka nanti selanjutnya akan disusun ke neraca gabungan. Usaha simpan Pinjam penuh dengan resiko, untuk itu Koperasi harus mengelola usahanya harus dengan profesional, karena jika tidak profesional, koperasi tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Dengan dilaporkannya neraca maka memberikan dampak positif bagi kop tsb. Salah satunya bisa dipercaya dengan pihak lain untuk menjalin jaringan kerja sama usaha koperasi yang tentunya untuk menaikkan pendapatan koperasi tersebut.