Diskusi Permasalahan Sarana Hubungan Industrial (LKS Tripartit, LKS Bipartit, dan SP/SB)
Diskusi Permasalahan Sarana Hubungan Industrial (LKS Tripartit, LKS Bipartit, dan SP/SB)
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen yang diwakili Mediator Hubungan Industrial, Aida Sofiya Nuraini, S.M. dan Fera Asfiah, S.AB., menghadiri kegiatan “Diskusi Permasalahan Sarana Hubungan Industrial (LKS Tripartit, LKS Bipartit, dan SP/SB)” yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rimbo Bujang, Semarang (Kamis, 16 Oktober 2025).
Diskusi dipimpin oleh Bapak Dwi Maryoso, S.H., M.AP., Ketua Pokja Kelembagaan HI, dan diikuti oleh perwakilan MHI dari 28 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Pembahasan meliputi usulan agar pembentukan SP/SB dilakukan secara mandiri terlebih dahulu dan dicatatkan ke dinas sebelum berafiliasi, mengingat di lapangan banyak kasus SP/SB baru mencatatkan diri ke dinas setelah berafiliasi. Hal ini bertujuan agar SP/SB memiliki kemandirian, identitas yang kuat, serta memahami kebutuhan pekerja di tingkat perusahaan sebelum menjalin afiliasi yang lebih luas. Selain itu, juga dibahas belum adanya kejelasan aturan mengenai validasi lapangan keanggotaan SP/SB oleh Disnaker. Usulan disampaikan agar ke depan ada pedoman teknis yang memperjelas kewenangan Disnaker dalam proses tersebut.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran LKS Tripartit sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
