PENCEGAHAN PMI NON PROSEDURAL DI KAB. KEBUMEN
PENCEGAHAN PMI NON PROSEDURAL DI KAB. KEBUMEN
Dalam rangka Pencegahan Kasus TKI Non Prosedural, Disnakerkukm Kab. Kebumen menyelenggarakan acara Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertempat di Kecamatan Ayah (06/02/2019).
Hadir dalam Sosialisasi ini Ibu Marlina sebagai Narasumber dari Dispermades Kab. Kebumen dan undangan adalah Kepala Desa dan perangkat desa se-kecamatan Ayah.
Bp. Sigit Basuki Kabid. Pentalattas Disnakerkukm Kab. Kebumen menyampaikan bahwa setiap Kepala Desa dan perangkat desa harus mengetahui prosedur dan persyaratan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia.
"Apa itu PMI Non Prosedural? yaitu Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri melalui Prosedur Penempatan TKI yang TIDAK BENAR / Non prosedural, diantaranya Memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri Calon TKI
Mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan TKI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku" tutur Bp. Sigit Basuki.
Ibu Marlina menyampaikan maraknya kasus perdagangan orang, kita sebagai Pemerintah harus bisa mensosialisasikan kepada warga kita.
Modus perdagangan orang sehubungan dengan penempatan TKI yang sering terjadi adalah Perekrutan tanpa Perjanjian Penempatan dan dipindahkan ke majikan lain tanpa perjanjian Kerja, dan bahaya yang ditimbulkan PMI menjadi terlantar, terjadi penyiksaan atau gaji tidak dibayarkan.
"Kalau kepala desa sudah mengetahui prosedur yang benar maka Kepala Desa harus bisa menegur jika ada kesalahan dalam prosedur Penempatan PMI yang tidak benar, sehingga tidak ada lagi PMI yang non prosedural, karena ini adalah tugas kita bersama" Bp. Sigit Basuki menambahkan.