Pekerja Bukan Penerima Upah Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Bukan Penerima Upah Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
SOLO – Para pekerja bukan penerima upah dibidik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan beragam profesi yang digeluti, mereka berhak sejahtera dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Semua pekerja apa pun profesinya punya risiko, pada saat bekerja ada kecelakaan, atau kematian, atau di hari tua ada risiko juga,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di sela-sela rangkaian kegiatan Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja dengan fokus, dan tidak terlalu berpikir risiko. “Risikonya pindahkan saja ke kami, jadi sesuai kampanye kerja keras bebas cemas, pokoknya para pekerja kerja keras saja, nanti kecemasan kami yang tanggung, karena jika terjadi risiko kami yang akan cover, termasuk beasiswa untuk 2 orang dari TK sampai perguruan tinggi,” katanya.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan membuka booth di tengah-tengah rangkaian kegiatan Muktamar Muhammadiyah . Peserta yang hadir dalam agenda lima tahunan ini diprediksi mencapai 3 juta orang. “Kami sebenarnya lebih kepada mendekati calon peserta. Jadi targetnya adalah semakin banyak peserta atau takmirin yang hadir, di sini mereka akan semakin peduli mengenai BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya
“Karena itu bagian dari risiko yang dihadapi saat bekerja, dan kita mulai fokus pada pekerja bukan penerima upah, para petani, nelayan, pengusaha-pengusaha mikro, online, UMKM yang kita yakini banyak dari yang hadir di sini memiliki profesi itu dan belum tau adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu adalah hak mereka,” ucapnya.
Menurut data, hingga Oktober 2022 jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 36,48 juta pekerja. Dari angka tersebut jumlah pekerja dari segmen pekerja informal (bukan penerima upah) baru mencapai 5 juta pekerja. Hal ini yang menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui kampanye agar pekerja informal yang jumlahnya sangat banyak untuk mendaftarkan diri.
Pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan, baik saat pekerja mendaftar, membayar iuran atau saat pekerja akan menerima manfaat sebagai peserta. “Kini proses pendaftaran dan pembayaran iuran juga makin mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerja sama lainnya,” ujar dia.
Editor : Ary Wahyu Wibowo