Sejarah Pekerja Migran Indonesia dari Sebelum Merdeka hingga saat Ini
Sejarah Pekerja Migran Indonesia dari Sebelum Merdeka hingga saat Ini
JAKARTA – Sejarah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari zaman penjajahan, merdeka, hingga saat ini. Ternyata PMI telah melalui perjalanan panjang hingga bisa seperti sekarang. “Kenal lebih dekat perjalanan sejarah Pekerja Migran Indonesia,” tulis Instagram @kemnaker, Jumat (16/12/2022).
Perjalanan ini dimulai pada tahun 1890, di mana Pemerintah Belanda mengirim 32.896 PMI ke Suriname sebagai pekerja perkebunan menggunakan 77 kapal laut. PMI yang dikirim ke Suriname merupakan kuli kontrak asal Jawa, Sunda, Madura, dan Batak.
Pada periode 1945 hingga 1960-an belum ada campur tangan pemerintah dalam menempatkan PMI keluar negeri. Negara tujuan utamanya adalah Malaysia dan Arab Saudi.
Adapun pada 1970, penempatan PMI melibatkan pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/1970 dan Program Antarkerja Antarnegara (AKAN). Sejak saat itu penempatan PMI ke mancanegara mulai diatur pemerintah dan melibatkan swasta.
Di tahun 2004 lahir Undang-Undang (UU) No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Setelah 13 tahun lamanya, yakni tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada era ini, perlindungan PMI dan keluarga pada saat sebelum, selama, dan setelah bekerja menjadi hal yang utama. Sementara itu, pemerintah juga mengerahkan untuk meningkatkan PMI yang terampil dan profesional.
Adapun hingga kini pemerintah terus melindungi PMI dengan membasmi serta memerangi penempatan secara non procedural (ilegal).
Penilis : Clara Amelia