Cukai Rokok Naik, Kemenkeu: Dampaknya ke Tenaga Kerja Tidak Signifikan
Cukai Rokok Naik, Kemenkeu: Dampaknya ke Tenaga Kerja Tidak Signifikan
BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen, tidak akan terlalu berdampak terhadap tenaga kerja di industri hasil tembakau.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok adalah industrinya. Itu mencakup pabrik, tenaga kerja, serta petani tembakau. "Ini selalu jadi faktor yang kita perhitungkan setiap tahun ketika kita menyesuaikan cukai hasil tembakau untuk tarif cukainya. Untuk kenaikan 10 persen kemarin, kita lihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," ungkapnya dalam media gathering di Bogor, Jumat (4/11/2022).
Cukai Vape Naik 15 Persen Menurutnya, pemerintah juga telah menyempurnakan mekanisme dana bagi hasil (DBH) CHT dengan daerah, yang semula 2 persen menjadi 3 persen, seiring terbitnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Maka dengan kenaikan tersebut, diperkirakan DBH CHT akan meningkat dari yang sebelumnya sekitar Rp 3 triliun menjadi Rp 6 triliun.
Dana tersebut pun dapat dimanfaatkan pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan masyarakat. Di antaranya, untuk sektor kesehatan dengan melakukan perbaikan pada fasilitas-fasilitas kesehatan, seperti puskesmas. Selain itu, juga biasanya digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani, seperti penyediaan bibit dan lain sebagainya.
Kemudian DBH CHT juga digunakan oleh pemda untuk pelatihan kerja. Misalnya, kata Febrio, kalau ada pekerja dari pabrik rokok yang kemudian ingin beralih profesi, maka mereka bisa mengikuti pelatihan kerja. "Jadi kalau ada pekerja dari pabrik rokok yang kemudian ingin beralih, itu kita siapkan pelatihan kerja juga. Jadi program-program itu terus kami pantau dan improve, terutama yang memang signifikan terjadi adalah porsi DBHCHT akan meningkat signifikan di tahun 2023," jelasnya.
Jadi kami harap itu akan bantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industrinya. Sehingga kita sudah sebutkan tadi, dampaknya bagi tenaga kerja itu tidak signifikan," lanjut Febrio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, kenaikan tarif cukai rokok berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen. "Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). Selain itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL. Ini berlaku selama lima tahun ke depan dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya. Adapun kenaikan cukai rokok, salah satu tujuannya yakni untuk mengendalikan konsumsi rokok. Pada RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok dari anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Akhdi Martin Pratama