Kepala BP2MI: Daerah Harus Ikut Andil Tangani Masalah Pekerja Migran Indonesia
Kepala BP2MI: Daerah Harus Ikut Andil Tangani Masalah Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani Nota Kesepahaman dengan 8 Kabupaten/Kota ) untuk mengurusi masalah PMI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penanganan masalah PMI tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat saja, namun juga perlu melibatkan pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota serta pemerintah Desa.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat, Daerah, Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa,” ungkap Benny dalam keterangannya.
Adapun 8 Kabupaten/Kota yang menandatangani MoU adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banyumas, Batang, Kebumen, Temanggung, Kubu Raya, Sanggau, dan Solok Selatan.
BP2MI juga melakukan kolaborasi dengan 4 institusi pendidikan yakni Universitas Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan Forum Kursus Perhotelan dan Kapal Pesiar Indonesia.
Data rata-rata per tahun BP2MI menempatkan sebanyak 277 ribu PMI bekerja ke 150 negara penempatan.
Namun pada tahun 2020 atau saat pandemi, hanya mampu menempatkan sebanyak 113 ribu PMI dan tahun 2021 sebanyak 72 ribu PMI.
“BP2MI telah menetapkan tahun 2022 merupakan tahun penempatan PMI, kami ingin menjawab tuntutan penempatan. Mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang merupakan tanggungjawab kita bersama,” lanjutnya.
Benny mengaku tidak mudah menangani permasalahan PMI.
Saat ini telah terdata sebanyak 4,4 juta PMI di luar negeri berdasarkan data SISKOP2MI, namun masih ada sebanyak 4,6 juta PMI yang bekerja secara non prosedural.
“Mari jadi hari ini menjadi awal titik start, negara tidak boleh kalah oleh sindikat dan mafia perdagangan manusia” ungkap Benny Rhamdani.