Pendalaman Teknis terkait Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023
Pendalaman Teknis terkait Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023
Kebumen - Pendalaman Teknis terkait Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 Melalui Zoom Meeting
Hadir : Kadinas, Sekdin, Kabid Lattas Hi dan Mediator HI
Tempat : Aula 2 Disnaker Kabupaten Kebumen
Narasumber Dirjen Hubungan Industrian Kemnaker RI , Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus
Dihadiri seluruh Disnaker Wilayah indonesia Bagian Barat
Formulasi penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu.
UM (Upah Minimum yang akan berjalan)=Upah Minimum tahun berjalan+penyesuaian nilai upah minimum
Penyesuaian nilai UM=inflasi +(pertumbuhan ekonomi x α).
Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%
Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Rumus perhitungan UMP 2023 Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, menggunakan 10 data, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
- Pertumbuhan ekonomi menurut provinsi tahun 2019-2021
- Angka inflasi perkotaan (menurut kota) tahun 2019-2021
- Angka inflasi menurut provinsi tahun 2019-2021
- Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut provinsi tahun 2020-2022
- Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut kabupaten/kota tahun 2020-2022
- Tingkat Pengangguran Terbuka menurut provinsi 2019-2021
- Tingkat Pengangguran Terbuka menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
- Median upah menurut provinsi tahun 2019-2021
- Median upah menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
Penepatapan Upah Kabupaten
Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK, maka dapat memenuhi syarat berikut ini:
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kab/Kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
- Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir, dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Sedangkan, formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum, menggunakan 8 data antara lain:
- Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret).
- Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret).
- Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
- Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
- Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/pekerja di sektor pertanian) menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
- Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/buruh tani) menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
- Pertumbuhan PDRB (Kuartal IV 2021+Kuartal 1+11+III 2022) terhadap PDRB (Kuartal IV 2020+Kuartal 1+11+III 2021) menurut provinsi.
- Angka inflasi menurut provinsi periode Oktober 2021 s.d. Oktober 2022.