Menjelang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Menjelang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum 2023 mengalami kenaikan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan dilakukan pada bulan November ini.
Upah Minimum 2023 naik ini bermula dari ucapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Sebelumnya, para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Hal ini dilakukan sebagai efek melonjaknya infalsi dan otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
Meskipun sudah dipastikan naik, namun Ida belum menyebut berapa persen kenaikan UMP 2023. Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Tak hanya itu, dibutuhkan data inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker untuk menentukan keputusan UMP 2023 Naik. Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum.
Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok.
Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Besaran Upah Minimum Tahun 2023 disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan Upah Minimum Tahun 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 :
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari