Aturan Upah Menurut UU Cipta Kerja
Aturan Upah Menurut UU Cipta Kerja
Kebijakan Upah
Jika merujuk kepada UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah karyawan.
Kenaikan upah dan penentuan upah di atas upah minimum merupakan domain para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Struktur dan Skala Upah
Walaupun demikian, dalam rangka kepastian hukum, dan untuk mengurangi jarak serta jenjang upah yang terlalu jauh antara upah tertinggi dan terendah, maka peraturan perundang-undangan mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Struktur dan skala upah tersebut digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah, yang mana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam PP Pengupahan.
Pedoman struktur dan skala upah digunakan untuk upah berdasarkan satuan waktu,yaitu yang hitungannya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan.
Untuk perusahaan yang menerapkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan upah pokok saja.
Selain itu, struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Adapun yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.
Sebagai catatan, struktur dan skala upah juga wajib dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.
Selain itu, pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.Ketentuan inilah yang dapat mendasari kebijakan kenaikan gaji.
Kenaikan Gaji
Berbicara mengenai kenaikan gaji, ada kaitannya dengan upah minimum yaitu upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Namun apabila upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Terkait dengan kebijakan upah minimum, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,sedangkan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja berlaku, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya upah minimum, adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya, ditegaskan juga bahwa dalam menetapkan (memperjanjikan) upah, tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja/buruh laki-laki dan pekerja/buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Berdasarkan penjelasan di atas dan terkait dengan pertanyaan Anda, sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai (persentase) kenaikan gaji, melainkan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
asal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
Pasal 15 PP Pengupahan
Pasal 20 ayat (3) PP Pengupahan
Pasal 21 ayat (2) PP Pengupahan
Pasal 21 ayat (3) PP Pengupahan
Pasal 22 ayat (1) PP Pengupahan
Pasal 81 angka 31 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 92A UU Ketenagakerjaan
Pasal 23 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan
Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan
Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf b UU Ketenagakerjaan
Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2) jo. ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan
Sumber : David Christian, S.H.