Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dalam rangka mencegah pemberangkatan TKI illegal di Kab. Kebumen Senin, 9 Febr 2018 bertempat di Aula Kecamatan Puring, Disnakekukm Kab. Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Acara dihadiri Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen, Dwi Suliyanto, S.Sos, M.Si, Sekretaris Camat Puring, Bp Irawan Setiabudi,S.Sos,M.Si, perwakilan desa seKecamatan Puring sebanyak 50 orang dan perwakilan dari BP3TKI, R.Westi Yudho S,S.PSi, sebagai narasumber.
Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memverifikasi data dan memberikan ijin pada calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditingkat desa sehingga Disnakerkukm Kab. Kebumen mengikutsertakan Kepala Desa untuk mengikuti sosialisasi.
Kepala Dinas Nakerkukm menyampaikan sekilas gambaran bahaya dan resiko menjadi PMI/TKI illegal, karena ketidaktauan calon PMI tentang prosedur bekerja diluar negeri sehingga terjebak dalam perekrutan TKI illegal.
Bp. R. Westi Yudho S,S.Psi menyampaikan materi Prosedur Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahwa untuk menjadi PMI harus tau persyaratan, tatacara dan aturan yang tertuang dalam UU No.18 Tahun 2017. Saat pengisian Data dan pemberian informasi harus benar dan sesuai prosedur, karena bagi pemberi informasi dan data yang tidak benar akan dikenakan sanksi pidana 2 tahun dan denda 200juta. Bagi pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen akan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan melanjutkan kepada warganya jika akan bekerja keluar negeri agar mengikuti prosedur yang benar, sehingga tidak terjebak human trafficking.