Pekerja Migran Indonesia, Pengertian, Klasifikasi, dan Aspek Perpajakannya
Pekerja Migran Indonesia, Pengertian, Klasifikasi, dan Aspek Perpajakannya
Pekerja Migran Indonesia adalah orang yang memenuhi syarat bekerja dan memperoleh penghasilan di luar negeri. Pengenaan pajak yang dikenakan atas PMI berbeda dengan subjek pajak dalam negeri.
Tidak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri karena berbagai alasan. Warga negara yang bekerja di luar negeri, kerap disebut sebagai Pekerja Mkigran Indonesia (PMI) , karena tidak sedikit PMI yang membawa kembali atau mengirimkan penghasilan mereka ke tanah air.
Hal ini setidaknya bisa ditunjukkan lewat uang yang dikirimkan melalui jasa remitansi. Berdasarkan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI), pada 2021 jumlah remitansi oleh PMI tercatat mencapai US$ 9,16 miliar. Jumlahnya memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 9,42 miliar. Namun, penurunan jumlah remitansi PMI disebabkan karena pandemi Covid-19, yang berlangsung sejak 2020, yang memicu pulangnya sejumlah pekerja migran Indonesia.
Jika tidak ada pandemi Covid-19, jumlah remitansi PMI tergolong tinggi dan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian. Tercatat pada 2018 dan 2019, jumlah remitansi PMI tercatat masing-masing sebesar US$ 10,97 miliar, dan US$ 11,43 miliar. Nah, apa sebenarnya definisi dari PMI dan seperti apa perlakuan perpajakan untuk para pekerja migran Indonesia ini
PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Lebih lanjut, beleid ini juga menjelaskan definisi calon PMI, yakni setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja, yang akan bekerja di luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pekerja migran Indonesia diartikan sebagai setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja, yang akan bekerja di luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Untuk klasifikasinya, pekerja migran Indonesia terdiri dari tiga, antara lain:
- Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
Adapun, WNI yang berada di luar negeri tetapi tidak masuk dalam kategori pekerja migran, adalah sebagai berikut:
- WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional, atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
- Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
- WNI yang berstatus pengungsi dan/atau pencari suaka.
- Penanam modal. Aparatur sipil negara (ASN), atau
- pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
- WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Terhadap beberapa kategori ini, meski melakukan kegiatan kerja, dan mendapat penghasilan, tetap tidak termasuk dalam klasifikasi pekerja migran Indonesia atau Misalnya, pelajar asal Indonesia bekerja part time di negara tempat ia menuntut ilmu, dan mengirimkan uang ke Indonesia, tetap tidak masuk dalam statistik remitansi yang dilakukan PMI.
Aspek Perpajakan untuk PMI Seperti halnya WNI yang memiliki penghasilan, PMI tetap dikenakan pajak. Namun, pengenaan pajak ini memiliki syarat tertentu. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan pembagian subjek pajak.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) dan (4) UU PPh, subjek pajak dibagi menjadi dua, yakni subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Berdasarkan aturan yang berlaku, SPDN memiliki kriteria sebagai berikut:
- Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak, serta berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan UU.
- Biaya untuk badan tersebut berasal dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
- Pembukuan diperiksa apparat pengawasan fungsional negara.
Adapun, kriteria subjek pajak yang masuk dalam kategori SPLN, adalah sebagai berikut:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan sudah lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan tidak berada di Indonesia. Badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usahanya melalui bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak berdiri, dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima penghasilannya dari Indonesia tidak melalui usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia. Subjek pajak yang masuk kategori SPLN, apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan PPh di Indonesia. Sebaliknya, jika sumber penghasilan berasal dari Indonesia, maka dikenakan PPh sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku. Sementara, bagi SPDN, jika sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia maupun dari dalam negeru, tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Subjek pajak yang masuk kategori SPLN, apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan PPh di Indonesia. Sebaliknya, jika sumber penghasilan berasal dari Indonesia, maka dikenakan PPh sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku. Sementara, bagi SPDN, jika sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia maupun dari dalam negeru, tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi PMI atau pekerja migran Indonesia, perlakuan perpajakannya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009, PMI atau pekerja migran Indonesia masuk dalam kategori SPLN, sepanjang telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai subjek pajak luar negeri. Artinya, terhadap penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia. Kesimpulannya, PMI atau pekerja migran Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan, selama memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri.
- Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.
- Sumber penghasilannya berasal dari luar negeri.
- Penghasilan miliknya sudah dikenakan pajak di negeri tempat PMI bekerja.
Sumber : AGUNG JATMIKO (katadata.go.id)