Pengertian, Jenis, dan Contoh Tenaga Kerja
Pengertian, Jenis, dan Contoh Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengertian tenaga kerja Adapun pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam arti lain, tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Bisa dikatakan bahwa tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pekerja, pegawai, dan sebagainya. Dikutip dari laman disnaker.bulelengkab.go.id, tenaga kerja adalah salah satu komponen penggerak ekonomi yang paling berpengaruh pada suatu negara. Baca juga: Jumlah Nasabah Loyal BTN Melesat, Apa Pemicunya? Pasalnya, tenaga kerja adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses produksi suatu barang/jasa untuk menggerakkan perekonomian. Tenaga kerja terdiri dari penduduk yang berada dalam usia kerja, rentang usia kerja adalah 15 sampai 64 tahun. Jenis-jenis tenaga kerja Dikutip dari Gramedia.com, dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja terikat dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama. Perjanjian ini bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja adalah menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan. Adapun jenis-jenis tenaga kerja adalah dibagi berdasarkan beberapa klasifikasi. Berikut penjelasannya: Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya
1. Tenaga kerja terdidik Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.
2. Tenaga kerja terlatih Jenis kedua dari tenaga kerja adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya. Meskipun umumnya melalui pendidikan non-formal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli autopsi. Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Cek Insight Google buat Usaha dan Jualan
3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih Jenis ketiga dari tenaga kerja adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Artinya pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contoh sederhana dari tenaga kerja jenis ini adalah pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, buruh kasar, dan lain sebagainya.
4. Bukan tenaga kerja Tidak semua orang bisa didefinisikan sebagai tenaga kerja. Pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu. Contohnya seorang anak yang berusia kurang dari 15 tahun dan seseorang yang sudah berumur lebih dari 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain sebagainya. Baca juga: Bos OJK Beberkan Alasan Bank Dilarang Fasilitasi Kripto Tenaga kerja berdasarkan batas kerja
1. Angkatan kerja : Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
2. Bukan angkatan kerja Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah anak sekolah dan mahasiswa/mahasiswi para ibu rumah tangga dan orang cacat.
Tenaga kerja berdasarkan penduduk
1. Tenaga kerja Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Adapun yang termasuk tenaga kerja adalah mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun. Baca juga: Data East Ventures: Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia Semakin Meningkat dan Merata di 2021
2. Bukan tenaga kerja Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Mereka adalah penduduk di luar usia, atau berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh dari bukan tenaga kerja adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
Tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya Jika tenaga kerja digolongkan berdasarkan status pekerjaanya, maka tenaga kerja dapat digolongkan menjadi 3 kelompok juga, yaitu:
1. Pekerja lepas
Pekerja lepas atau biasa disebut dengan freelance adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada suatu perusahaan.
2. Pekerja kontrak Pekerja kontrak adalah seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis. Baca juga: Laba Bersih Surveyor Indonesia Naik Jadi Rp 155 Miliar di 2021
3. Pekerja tetap Pekerja tetap adalah seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu. Itulah penjelasan tentang pengertian tenaga kerja, jenis-jenis tenaga kerja dan contohnya. Bisa dikatakan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu untuk melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa, serta memiliki usia yang sesuai.
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid