Kemnaker Paparkan Strategi dalam Meningkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
Kemnaker Paparkan Strategi dalam Meningkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan sejumlah strategi peningkatan produktivitas tenaga kerja. Hal tersebut guna memperbaiki kondisi pasar kerja.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya agar produktivitas tenaga kerja kita meningkat, sehingga pada akhirnya kondisi pasar kerja menjadi baik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Webinar yang diselenggarakan PT Pertamina (Persero) bertajuk The Current Indonesian Labour Market Situation Challenges and Opportunities, Senin (1/11/2021).
Sekjen Anwar Sanusi mengatakan, strategi pertama yang dilakukan Kemnaker yaitu membuat gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing.
Dalam gerakan tersebut, Kemnaker melakukan reformasi pelatihan vokasi; transformasi BLK; digitalisasi layanan peningkatan produktivitas; kolaborasi stakeholder; dan membangun kampung produktif dan pesantren pekerja produktif.
Strategi kedua, kata Sekjen Anwar, yaitu transformasi perluasan kesempatan kerja.
Kemnaker mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital guna terjadi link and match ketenagakerjaan, kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya, pengembangan talenta muda, dan perluasan kesempatan kerja luar negeri.
Strategi ketiga, yaitu mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja. Strategi ini dilakukan melalui gerakan promosi K3 nasional; penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3; penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional; koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3; penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa Pandemi Covid-19; dan memperkuat WLKP.
Strategi Kemnaker yang keempat, yaitu visi baru hubungan industri. Dalam strategi ini, Kemnaker mendorong impelementasi upah berbasis produktivitas di perusahaan; dialog sosial; jaminan sosial (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) dan perlindungan sosial (BSU); pengembangan perundingan bersama untuk produktivitas ke dalam fungsi hubungan industrial.