Menaker Hanif: Jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Buruh-Pengusaha Terus Meningkat
Menaker Hanif: Jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Buruh-Pengusaha Terus Meningkat
Jakarta-- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyambut positif adanya peningkatan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang prosesnya melalui perundingan antara pihak buruh/pekerja dan pengusaha di perusahaaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir pada tahun 2015, sebanyak 13.210 peerusahaan telah mendaftarkan PKB dan melonjak setahun berikutnya menjadi 13.371 perusahaan serta kembali bertambah di tahun 2017 menjadi 13.624 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.
“Untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB
maka salah satu program Kemnaker adalah aktif menggelar Training of
Trainers (ToT) Terampil Berunding yang bertujuan meningkatkan kuantitas
dan kualitas isi dari PKB di perusahaan, “ kata Menteri Hanif seusai
membuka acara penandatanganan PKB Induk 2018-2019 antara PT Perkebunan
Nusantara III (Persero) dengan Forum Serikat Pekerja (FSP) Perkebunan
Nusantara (BUN) di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Turut hadir Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos
Kemnaker Hayani Rumondang, Direktur Persyaratan Kerja Junaidah, Dirut
PTPN III Holding, Dasuki Amsir, Ketua FSP BUN Tuhu Bangun dan anggota
FSP BUN serta seluruh jajaran Dirut PTPN.
Menaker Hanif mengatakan pembuatan PKB dalam perusahaan sangat
penting artinya bagi perusahaan dan pekerja karena akan ada kepastian
bagi kedua pihak dan menjadi kewajiban bagi Serikat Pekerja dan
manajemen untuk menaatinya.
Bahkan, setelah adanya penandatanganan PKB ini, implementasi
dari PKB bisa saling dikawal oleh pemerintah, manajemen dan serikat
pekerja. “Pengawalan diperlukan agar semua yang telah disepakati di PKB
bener-benar bisa dilaksanakan, sehingga hubungan industrial di BUMN
perkebunan bisa semakin kondusif, perusahaan semakin produktif dan
pekerja semakin baik, “ kata Hanif
Menteri Hanif berharap agar PTPN III sebagai induk holding
(Champion Leader) dengan pekerja di sektor perkebunan tetap menjaga dan
mengembangkan kondisi hubungan industrial agar lebih harmonis, dimanis
dan berkeadilan.
"Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang setingi-tingginya kepada
seluruh pekerja, Serikat Pekerja dan Manajemen atas ditandatanganinya
PKB ini. Semoga PKB ini menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lain dan
upaya telah dilakukan PTPN memberi manfaat bagi kemajuan bangsa dan
negara yang kita cintai ini, “ kata Menaker Hanif.
Diakui Menteri Hanif, sektor perkebunan merupakan salah satu
pelaku ekonomi nasional yang memberikan kontribusi nasional sangat besar
dan memiliki peran penting bagi kebutuhan ekonomi nasional. Bahkan saat
ini perkebunan masih mendominasi penerimaan ekspor.
"Kita berharap industri perkebunan nantinya semakin kokoh, semakin memiliki daya saing tinggi dan bisa transaksi pasar lebih baik. Tentunya dengan keberadaan serikat Pekerja/Serikat buruh sebagai mitra pengusaha dalam menciptakan kelangsungan dan pengembangan usaha, " kata Menteri Hanif.
Sementara Ketua Umum FSP BUN Tuhu Bangun mengungkapkan dari perundingan-perundingan PKB Induk yang telah dilakukan, seluruhnya dapat dilalui dan diselesaikan secara elegan. Meski selalu terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat, tetapi dapat disatukan dengan baik.
Menurut Tuhu, perbedaan antara kedua pihak selalu dapat
dihasilkan titik temunya dengan semangat kebersamaan dan saling
menghargai. "Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi.
Kalaupun dalam perundingan terdapat argumen masing-masing, hal tersebut
bukan merupakan bentuk perlawanan. Tetapi bentuk keseriusan dan rasa
memiliki dari masing-masing pihak untuk menghasilkan yang terbaik bagi
karyawan maupun perusahaan," ujarnya.
Tuhu juga mengajak semua pihak untuk saling menghormati hasil perundingan yang telah dituangkan dalam PKB Induk yang diteken bersama antara FSP BUM dan manajemen PTPN.
Biro Humas Kemnaker
Sumber Berita : https://kemnaker.go.id