Himbauan Pelaksanaan RAT di Masa Pandemi Covid 19
Himbauan Pelaksanaan RAT di Masa Pandemi Covid 19
Berdasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , bahwa rapat anggota diatur dalam pasal 22 s/d pasal 28, sehubungan dengan hal tersebut Kepala Disnakerkukm Kab. Kebumen menghimbau kepada Koperasi yang belum melaksanakan RAT untuk segera melaksanakan RAT sebagaimana diatur dalam Permenkop No : 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Rapat Anggota Koperasi dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Rapat Anggota secara langsung dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan (Juklak terlampir pada menu download);
b. Rapat anggota secara tertulis sesuai pasal 15;
c. Rapat anggota melalui media elektronik (on line) sesuai pasal 16.
Tata Cara Pelaksanaan RAT di Masa Pandemi Covid 19 :
1.Setiap peserta rapat wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan meliputi:
a. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker / face shield
b. Sebelum memasuki ruang rapat, cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, pengecekan suhu tubuh maksimal 37.3? yang diperkenankan masuk, serta menggunakan hand sanitizer.
c. Pembatasan interaksi fisik (physical distancing), berupa :
- Menjaga jarak duduk antar peserta rapat minimal 1 meter
- Menghindari berkerumunnya peserta rapat
- Tidak berbicara tanpa menggunakan masker
d. Melakukan penyemprotan disinfektan atas ruang dan area sekitar, serta peralatan dan/ perabotan (meja/kursi) yang telah digunakan oleh peserta rapat sebelumnya.
2. Mempersingkat waktu / durasi rapat
3. Peserta rapat dalam satu ruang maksimal 50 orang dan tidak melebihi 50% dari kapasitas ruang rapat. Apabila total peserta melebihi dari syarat yang ditentukan, maka rapat dilaksanakan secara shift / sesi / bergantian.
4. Hindari kontak berantai, yaitu mengisi daftar hadir dengan alat tulis sendiri, seta aktivitas lainnya menggunakan peralatan pribadi masing-masing peserta rapat.
5. Menyediakan microphone sebagai sarana tanya jawab yang ditangani oleh satu petugas, dan membersihkan gagang microphone setiap kali setelah dipakai.
6. Apabila dimungkinkan, untuk dapat memasang pembatas antar meja panitia rapat menggunakan acrylic.
7. Penyajian makan / snack tidak menerapkan sistem prasmanan / buffet, disarankan menggunakan box, apabila harus menerapkan prasmanan / buffet, maka pengambilan makanan dilayani satu petugas khusus dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.