Ini Peran dan Fungsi Mediator Hubungan Industrial
Ini Peran dan Fungsi Mediator Hubungan Industrial
Tugas pokok Mediator Hubungan Industrial adalah
pembinaan hubungan industrial. Pengembangan hubungan industrial dan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.
Mediator hubungan industrial terdiri dari Mediator yang berkedudukan
untuk jabatan struktural, fungsional dan non fungsional.
Hal
ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam acara Focus Group
Discussion (FGD) bertajuk “Arah dan kebijakan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial ke depan” di Gedung Tri Dharma, Kantor Kemnaker,
Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
"Peran fungsional
Mediator HI yang berkualitas ditentukan dengan hasil mediasinya apakah
cukup diselesaikan di luar peradilan saja atau di bawa sampai ke dalam
peradilan. Kondisi mediator saat ini masih sangat memprihatinkan, selain
saat ini secara kuantitas, secara kualitas juga masih memerlukan
peningkatan kapasitas dalam pembuatan anjuran," papar Haiyani.
Menurutnya,
Mediator Hubungan Industrial yang ada saat ini masih sangat jauh dari
kata memadai dibandingkan dengan jumlah perusahaan di Indonesia. Jumlah
mediator sampai saat ini sebanyak 897 orang, sedangkan jumlah perusahaan
lebih dari 264.489 perusahaan.
"Berdasarkan penelitian tim
ahli dari Badan Penelitian dan Informasi Kementerian Ketenagakerjaan
bahwa idealnya satu orang mediator HI mampu membina delapan perusahaan
setiap bulan atau 92 perusahaan per tahun. Sehingga dibutuhkan 2.755
orang mediator. Dengan kondisi saat ini, jumlah mediator masih kurangan
1914 orang," tukas Haiyani.
SUmber berita : kemnaker.go.id