Informasi Publik yang Dikecualikan Disnaker
Informasi Publik yang Dikecualikan Disnaker
Berdasar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik , Pengaturan kategori Informasi Serta Merta ini dapat dibaca pada Pasal 17 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Dikecualikan adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, dandapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.