Indonesia Sharing Informasi Soal Pengupahan dan Jaminan Sosial Kepada Pemerintah Vietnam
Indonesia Sharing Informasi Soal Pengupahan dan Jaminan Sosial Kepada Pemerintah Vietnam
Jakarta –Kementerian Ketenagakerjaan menerima kunjungan kerja
perwakilan dari Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam
di Kantor Kemnaker Jakarta pada Hari Selasa, 28 November 2017.
Dalam
kunjungan ini, pemerintah Vietnam meminta informasi, penjelasan dan
sharing pengalaman tentang sistem pengupahan dan perlindungan sosial
ketenagakerjaan yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Rombongan
Vietnam yang dipimpin oleh Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep terdiri
dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite
Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional
Vietnam
“Dalam pertemuan tadi kita memberikan penjelasan lebih
dalam tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga
pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia,” kata Dirjen PHI dan Jamsos
Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta
pada Selasa (28/11).
Hadir juga dalam pertemuan ini turut
dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.
Dirjen Haiyani
mengatakan landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada
juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Struktur dan Skala Upah.
“ Aturan soal pengupahan yang tertuang
dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para
pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai
kenaikan upah dan kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan
upah itu harus predictable,” kata Haiyani
Selain itu, kata Haiyani
peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja.
Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang
sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja.
Sementara itu,
Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan bahwa diatur tentang Upah
Minimum (UM). UM ini berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja
dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun.
“Jadi yang baru masuk kerja
saja,” kata Adriani. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1
tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.
“Jadi setiap
perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala
upah di perusahaannya,” kata Adriani lanjut menjelaskan.
UM sendiri
ditetapkan oleh gubernur, sehingga menjadi UM Provinsi (UMP). Sedangkan
untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkam juga UM Kabupaten/kota
(UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral
yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.
Ia juga memaparkan
peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas merupakan
lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah
memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka
perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan
nasional. Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan
pengusaha.
Biro Humas Kemnaker
Sumber berita : tps://kemnaker.go.id