Mediator Hubungan Industrial Masih Minim
Mediator Hubungan Industrial Masih Minim
Jakarta: Jumlah tenaga mediator hubungan industrial masih minim. Padahal, mediator dibutuhkan untuk memediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengungkapkan, jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 orang dari total 368 ribu perusahaan yang ada.
Namun, Hanif tak ingin terpaku kepada kekurangan mediator. Terlebih, skema penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) masih terbatas.
Ia akan membuat terobosan baru untuk menambah tenaga mediator. Salah satunya mengoptimalkan peran masyarakat untuk memediasi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Kalau ada ruang rekrut mediator melalui PNS pasti kita manfaatkan. Tapi yang paling penting bagaimana mediator itu bisa bekerja optimal dan efisien. Terutama dalam pembinaan penyelesaian perselisihan," katanya.
Sumber berita : metrotv.news