Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas Layanan dan Cakupan Kepesertaan BPJS
Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas Layanan dan Cakupan Kepesertaan BPJS
Jakarta – Sebagai Lembaga Negara yang bergerak
dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana
undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Dengan adanya peran BPJS
Ketenagakerjaan yang begitu penting, pemerintah akan terus mendorong
perkembangannya. Baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun coverage (cakupan) kepesertaan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorongnya
adalah diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7
Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
“Perlindungan sosial melalui pogram jaminan sosial yang
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah menjangkau kepesertaan
terhadap TKI yang bekerja di luar negeri,” ujar Sekjen Kementerian
Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri
Ketenagakerjaan RI memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional
dengan tema “Membentuk Solusi Kolaborasi: Inovasi Dalam Sektor Publik”
di Borobudur Hotel, Jakarta pada Hari Kamis (23/11/2017).
Sebagaimana diketahui, per 1 Agustus 2017 pelaksana perlindungan
TKI telah dialihkan dari asuransi konsorsium kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum
mereka ditempatkan, saat penempatan, hingga kembali ke Indonesia.
“Hal tersebut telah dimuat juga dalam RUU Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (PPMI), yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR
beberapa waktu lalu,” jelas Sekjen Kemnaker.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif
Dhakiri telah menandatangani Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
“Khususnya mengubah persyaratan pendaftaran bagi peserta bukan
penerima upah yang semula 56 tahun menjadi usia 60 tahun,” katanya
menjelaskan.
Selain itu, saat ini Pemerintah sedang melakukan perubahan/revisi
atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Revisi ini
dititik beratkan pada besaran iuran dan manfaat, dan penyusunan
Rancangan Peraturan Presiden tentang Jenis Penyakit Akibat Kerja.
Sekjen Kemnaker berharap, seluruh stakeholder ketenagakerjaan mau
bekerja sama untuk mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan
ini. Sehingga, pekerja di Indonesia lebih terlindungi dari berbagai
resiko akibat kerja.
“Dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan bidang
jaminan sosial, menjadi tugas kita bersama untuk melakukan sosialisasi
kepada stakeholder terkait,” jelasnya.
Pada Seminar ini, keynote speaker Menteri ESDM, Ignatius
Jonan memaparkan bahwa kemajuan organisasi membutuhkan kekompakan dari
unit paling atas hingga paling bawah. Semuanya harus bekerja seirama dan
sinergis.
“Organisasi ini bisa kompak dengan single services. Dengan single services yang standarnya sama,” papar Ignatius.
Menteri ESDM juga menjelaskan, salah satu pilar utama bagi BPJS
Ketenagakerjaan untuk meningkatkan coverage adalah meningkatkan kualitas
layanan. Sehingga, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan
bukan semata-mata diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun
lebih dari itu, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan kebutuhan akan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan itu
sendiri.
“Switch idealnya itu bukan hanya mengurusi uang BPJS itu untuk diinvestasikan. Tapi pelayanannya,” ujar Menteri ESDM.
Biro Humas Kemnaker
Sumber berita : kemnaker.go.id
---- Berita Terkait ----